Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Anggaran Daerah

DKI Beri Hibah Ormas Keagamaan Rp352 Miliar

Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Kamis (31/3/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucurkan hibah berupa uang kepada 131 organisasi kemasyarakatan (ormas), kelompok masyarakat berbasis keagamaan hingga tempat ibadah sebesar 352 miliar pada 2022 rupiah.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 275 tahun 2022. Kepgub itu tentang penerimaan hibah berupa uang pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kepgub itu ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan pada 23 Maret 2022.

"Memutuskan, hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta," tulis Kepgub dikutip pada Senin (4/4).

Dengan ditetapkannya dana hibah tersebut, maka Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah DKI Jakarta bertanggung jawab penuh secara formal dan material terhadap alokasi pemberian hibah.

"Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tambahan isi Kepgub tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top