Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Anggaran Daerah

DKI Beri Hibah Ormas Keagamaan Rp352 Miliar

Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Kamis (31/3/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucurkan hibah berupa uang kepada 131 organisasi kemasyarakatan (ormas), kelompok masyarakat berbasis keagamaan hingga tempat ibadah sebesar 352 miliar pada 2022 rupiah.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 275 tahun 2022. Kepgub itu tentang penerimaan hibah berupa uang pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kepgub itu ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan pada 23 Maret 2022.

"Memutuskan, hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta," tulis Kepgub dikutip pada Senin (4/4).

Dengan ditetapkannya dana hibah tersebut, maka Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah DKI Jakarta bertanggung jawab penuh secara formal dan material terhadap alokasi pemberian hibah.

"Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tambahan isi Kepgub tersebut.

Nantinya penerima hibah dalam bentuk uang ini harus menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat DKI.

"Besaran hibah itu meningkat dibandingkan 2021 mencapai 233 miliar rupiah," kata Kepala Bagian Mental dan Spiritual Biro Pendidikan, Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Aceng Zaeni di Jakarta, Senin.

Besarannya Bervariasi

Adapun besaran hibah bervariasi mulai yang paling rendah sebesar 20,8 juta rupiah hingga paling tinggi sebesar 5 miliar rupiah. Penerima hibah tertinggi adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI sebesar 5 miliar rupiah.

Selain itu, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI mencapai 4 miliar rupiah, Parisada Hindu Dharma Indonesia DKI sebesar 1,39 miliar rupiah, dan Majubuthi DKI sebesar 1,54 miliar rupiah.

Kemudian, Forum Ulama Habaib Jakarta sebesar 1,53 miliar rupiah dan Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia DKI Jakarta sebesar 1,3 miliar rupiah.

Adapun hibah itu dialokasikan melalui APBD tahun 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Dikmental DKI Jakarta. Dalam Kepgub Nomor 275 tahun 2022 yang ditetapkan pada 23 Maret 2022 itu disebutkan penerima hibah bertanggung jawab atas penggunaan hibah.

Penerima hibah juga diminta menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada gubernur melalui Kepala Biro Dikmental DKI.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top