Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

DKI Belum Juga Banding soal UMP

Foto : ANTARA/Ricky Prayoga

Arsip foto - Perwakilan serikat buruh diterima pihak Pemprov DKI untuk menyampaikan aspirasinya dalam mendukung sekaligus mendesak Gubernur Anies Baswedan dan jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan banding atas putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/7/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, atas dasar UMP 2022 DKI naik 5,1 persen menjadi 4.641.854 rupiah dari kenaikan sebelumnya hanya 0,85 persen atau 4.453.935 rupiah, Sabtu 18 Desember 2021. Angka 4.641.854 diprotes pengusaha ke PTUN. Kemudian PTUN membatalkan angka 4.641.854 tersebut.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top