DKI Belum Juga Banding soal UMP
Foto : ANTARA/Ricky Prayoga
Arsip foto - Perwakilan serikat buruh diterima pihak Pemprov DKI untuk menyampaikan aspirasinya dalam mendukung sekaligus mendesak Gubernur Anies Baswedan dan jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan banding atas putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Sebelumnya, atas dasar UMP 2022 DKI naik 5,1 persen menjadi 4.641.854 rupiah dari kenaikan sebelumnya hanya 0,85 persen atau 4.453.935 rupiah, Sabtu 18 Desember 2021. Angka 4.641.854 diprotes pengusaha ke PTUN. Kemudian PTUN membatalkan angka 4.641.854 tersebut.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya