![DKI Ajak Masyarakat Beri Masukan Revisi UU Jakarta](https://koran-jakarta.com/images/article/dki-ajak-masyarakat-beri-masukan-revisi-uu-jakarta-220207230819.jpg)
DKI Ajak Masyarakat Beri Masukan Revisi UU Jakarta
![DKI Ajak Masyarakat Beri Masukan Revisi UU Jakarta](https://koran-jakarta.com/images/article/dki-ajak-masyarakat-beri-masukan-revisi-uu-jakarta-220207230819.jpg)
Monumen Nasional (Monas) menjadi ikon Jakarta diamati dari Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak masyarakat Indonesia memberi masukan dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).
"Kami sedang menyusun, menyiapkan dan mengundang para ahli, pakar untuk memberikan masukan dan kontribusi, termasuk siapa saja warga masyarakat atau warga lainnya di luar Jakarta boleh memberikan masukan rekomendasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Senin (7/2).
Setelah UU soal IKN disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/1), Riza melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri sudah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menyusun revisi UU terkait Jakarta sebagai daerah khusus.
Pihaknya terbuka apabila banyak masukan atau rekomendasi dalam penyusunan regulasi setelah Jakarta tidak lagi menjadi IKN, termasuk melibatkan para ahli dan pakar terkait. "Silakan dengan sangat senang, terbuka, kami senang bisa bersinergi, berkolaborasi menyusun bersama masukan-masukan," katanya.
Ia berharap setelah tak lagi menyandang status Ibu Kota Negara, Jakarta bisa menjadi kota bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, pusat jasa berskala global dan regional. Tak hanya itu, Jakarta bisa juga menjadi pusat pendidikan dan kesehatan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya