DJSN Pantau Layanan Portabilitas Selama Perjalanan Mudik
Ketua DJSN, Sigit PriohutoÂmo.
Ia mengaku dewasa ini BPJS Kesehatan melakukan kajian efisiensi dan efektivitas biaya portabilitas di FKTP dan instalasi gawat darurat rumah sakit. Tetapi berdasarkan pengalaman mudik Lebaran 2017 sangat berbeda, dan DJSN menginginkan pihak terkait mencantumkan nomor call centre di pintu masuk gerbang tol kabupaten/kota demi layanan portabilitas di tahun ini.
Menurutnya, BPJS Kesehatan ingin meringankan prosedur pelayanan portabilitas rumah sakit, seperti peserta tidak wajib melapor kepada kantor BPJS Kesehatan cabang, tetapi bisa langsung ke FKTP atau instalasi gawat darurat rumah sakit.
Undang-Undang No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No 24/2011 tentang BPJS telah memandatkan salah satu prinsip portabilitas. Suatu prinsip yang memberikan jaminan berkelanjutan, meski peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal di Indonesia.
"Peserta BPJS Kesehatan yang melakukan mudik, berhak atas pelayanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap," tegas Sigit.
Berisiko Tinggi
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya