DJSN Pantau Layanan Portabilitas Selama Perjalanan Mudik
Ketua DJSN, Sigit PriohutoÂmo.
DJSN memberikan sanksi bagi fasilitas kesehatan yang menolak maupun minta biaya tambahan kepada peserta BPJS Kesehatan.
JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah memantau layanan portabilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, terutama bagi peserta yang melakukan perjalanan mudik-balik yang diperkirakan jumlahnya mencapai 33 juta orang pada Lebaran tahun ini.
Ketua DJSN, Sigit Priohutomo, di Jakarta, Senin (11/6), mengatakan pihaknya melakukan monitoring bagi peserta BPJS Kesehatan terkait layanan portabilitas dan lainnya, selama mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang berlangsung 14 hari.
Layan portabilitas adalah memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Indonesia.
Selain itu, DJSN akan menggali informasi terkait kasus penolakan peserta oleh fasilitas kesehatan (faskes), lalu kemungkinan pihak faskes meminta biaya tambahan dari peserta, termasuk kelancaran BPJS Kesehatan sendiri dalam membayar faskes, dan pola pembayaran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dijalankan.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya