Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan | Sekitar 21,9 Juta Peserta Mudik Lebaran Tahun Ini

DJSN Pantau Layanan Portabilitas Selama Perjalanan Mudik

Foto : ISTIMEWA

Ketua DJSN, Sigit Priohuto­mo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah memantau layanan portabilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, terutama bagi peserta yang melakukan perjalanan mudik-balik yang diperkirakan jumlahnya mencapai 33 juta orang pada Lebaran tahun ini.

Ketua DJSN, Sigit Priohutomo, di Jakarta, Senin (11/6), mengatakan pihaknya melakukan monitoring bagi peserta BPJS Kesehatan terkait layanan portabilitas dan lainnya, selama mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang berlangsung 14 hari.

Layan portabilitas adalah memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Indonesia.

Selain itu, DJSN akan menggali informasi terkait kasus penolakan peserta oleh fasilitas kesehatan (faskes), lalu kemungkinan pihak faskes meminta biaya tambahan dari peserta, termasuk kelancaran BPJS Kesehatan sendiri dalam membayar faskes, dan pola pembayaran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dijalankan.

Ia mengaku dewasa ini BPJS Kesehatan melakukan kajian efisiensi dan efektivitas biaya portabilitas di FKTP dan instalasi gawat darurat rumah sakit. Tetapi berdasarkan pengalaman mudik Lebaran 2017 sangat berbeda, dan DJSN menginginkan pihak terkait mencantumkan nomor call centre di pintu masuk gerbang tol kabupaten/kota demi layanan portabilitas di tahun ini.

Menurutnya, BPJS Kesehatan ingin meringankan prosedur pelayanan portabilitas rumah sakit, seperti peserta tidak wajib melapor kepada kantor BPJS Kesehatan cabang, tetapi bisa langsung ke FKTP atau instalasi gawat darurat rumah sakit.

Undang-Undang No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No 24/2011 tentang BPJS telah memandatkan salah satu prinsip portabilitas. Suatu prinsip yang memberikan jaminan berkelanjutan, meski peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal di Indonesia.

"Peserta BPJS Kesehatan yang melakukan mudik, berhak atas pelayanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap," tegas Sigit.

Berisiko Tinggi

Anggota DJSN, Ahmad Ansyori, menuturkan, sekitar 64,5 persen atau 21,9 juta jiwa dari total 33 juta orang pemudik merupakan peserta BPJS Kesehatan.

Menurutnya, perjalanan mudik dinilai berisiko tinggi untuk sakit, terutama bagi anak-anak dan mereka yang telah berusia lanjut.

Kementerian Perhubungan memprediksi, tahun 2018 jumlah pemudik kendaraan pribadi mencapai 12,24 juta jiwa atau naik 27,77 persen dibandingkan 2017. Pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua diperkirakan mengalami lonjakan cukup signifikan, yakni 8,52 juta jiwa atau naik 33,3 persen dibandingkan tahun 2017 tercatat cuma 6,97 juta.

"Bagi pemudik, terutama peserta BPJS Kesehatan harus membawa kartu peserta BPJS Kesehatan selama mudik Lebaran. Lalu membekali diri, dan keluaga dengan obat-obatan ringan. Pemudik juga kami imbau untuk beristirahat setelah mengendarai kendaraan selama empat jam atau ketika mengantuk," terang dia.

Data BPJS Kesehatan untuk pelayanan kesehatan selama musim mudik Lebaran tahun 2017 menyebut, tingkat kunjungan ke faskes tergolong cukup rendah dibanding di bulan-bulan sebelumnya, yakni 196 ribu jiwa lebih atau sekitar satu persen dari 21,9 juta orang.

Jumlah sebanyak itu, lanjutnya, terdapat 105.860 jiwa di antaranya mengunjungi rumah sakit dengan rincian 60.635 orang mendapatkan pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan, dan 45.225 orang memperoleh rawat inap tingkat lanjutan. Tercatat 87.122 jiwa mendapatkan rawat jalan tingkat pertama, dan 3.883 orang memperoleh rawat inap tingkat pertama. Sementara rata-rata persentase kunjungan rawat jalan selama tahun 2017 mencapai 6,6 persen dari total peserta BPJSK. eko/Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top