DJP: Sudah 7,48 Juta Wajib Pajak Lapor SPT
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
"Sampai dengan tanggal 12 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 7,48 juta SPT, tumbuh sebesar 1,83 persen year-on-year (yoy)," kata kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Kamis (14/3).
Dwi mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. "Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," tutur dia.
DJP telah menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT secara elektronik, seperti melalui e-filling maupun e-form. Kendati begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya