Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DJP: Pajak Konser Kewenangan Pemda

Foto : ANTARA/Imamatul Silfia

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bersama jajarannya saat media briefing di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Misalnya, pertumbuhan industri hiburan saat pandemi menunjukkan adanya pemulihan pergerakan orang yang kemudian juga berdampak pada pertumbuhan sektor lain. Jadi, pelaporan pajak hiburan bisa menjadi pembanding untuk pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi masyarakat.

Namun, terkait kebijakan besaran pajak, wewenang tersebut sepenuhnya diserahkan ke pemda.

"Pajak hiburan itu sudah ada pembagian. Jadi, kalau sudah ada di UU HKPD, kami tidak mengatur lagi di UU PPN," jelas Yon.

Senada, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menggarisbawahi bahwa wewenang pajak hiburan berada di pihak pemda. Oleh karena itu, masyarakat yang ramai membahas pajak konser Coldplay sebesar 15 persen dan biaya tambahan sebesar 5 persen bukan keputusan pemerintah pusat.

Dwi mencontohkan, dalam cakupan Jakarta, ketentuan pajak hiburan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top