DJP: Pajak Konser Kewenangan Pemda
Foto : ANTARA/Imamatul Silfia
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bersama jajarannya saat media briefing di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
"Kami tekankan bahwa itu adalah kewenangan pemda untuk mengatur pajak hiburan," kata Dwi.
Pajak konser itu menjadi pajak daerah. Di Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) pajak konser itu tidak termasuk, karena itu diserahkan ke daerah.
Baca Juga :
DJP: Sudah 7,48 Juta Wajib Pajak Lapor SPT
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya