Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Laporan SPT

DJP Gencar Sosialisasikan Layanan "E-filing"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Secara keseluruhan, Hestu meminta Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yaitu untuk Orang Pribadi pada 31 Maret 2018 dan untuk Badan pada 30 April 2018, agar tidak terkena sanksi dari DJP. Hukuman yang diberikan berupa denda administrasi sebesar 100.000 rupiah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 1 juta rupiah bagi Wajib Pajak Badan.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top