DJP catat 12.481.644 WP lapor SPT Tahunan
Foto : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj
Ilustrasi: Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Dia menyatakan Wajib Pajak (WP) yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkan, meski keterlambatan itu akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
DJP mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan apalagi pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya