Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Perpajakan

DJP Apresiasi Penolakan Uji Materi UU HPP oleh MK

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengapresiasi penolakan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terdaftar dengan Nomor 19/PUU-XX/2022 oleh Mahkamah Konstitusi.

Perkara yang dimohonkan oleh seorang wiraswasta bernama Priyanto itu tidak dapat diterima dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk selain dan selebihnya.

"Pemerintah sependapat dengan putusan tersebut. Putusan tersebut sangat benar dan adil karena UU HPP diwujudkan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat Indonesia adil, makmur, dan sejahtera, tidak mungkin bertentangan apalagi menghilangkan hak-hak yang dijamin UUD 1945," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resmi, Kamis (7/7).

Lebih lengkap dalam putusan itu, hakim menolak permohonan uji materi UU HPP karena pemohon tidak menyampaikan argumentasi terkait pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji dengan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian.

"Kemudian, pemohon tidak mampu menguraikan kerugian konstitusional yang dialami atas berlakunya pasal-pasal pada klaster UU HPP yang diperkarakan, meliputi klaster PPN, PPh, Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon, dan Cukai," imbuh Neil.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top