Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan infrastruktur l Revitalisasi Waduk Setiabudi Barat Telan Dana Rp133 Miliar

Djarot Izinkan Bangunan Publik Berdiri di Zona Perairan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Revitalisasi Waduk Setiabudi Barat tidak menggunakan APBD DKI Jakarta, melainkan dari kewajiban pihak pengembang.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membolekan bangunan bediri di zona terbuka biru, asal bangunan untuk kepentingan publik.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, zona terbuka biru merupakan zona perairan berupa sungai, kanal, kali, situ, waduk, dan danau yang tidak dapat berubah fungsi selain untuk mengalirkan air dan/atau menampung air "Contoh begini, Waduk Setiabudi itu kan juga daerah biru ya, tetapi kalau untuk kami bangun tempat park and ride boleh enggak? Kalau untuk kepentingan umum, boleh," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.Jumat (7/7)

Djarot mengatakan, park and ride juga boleh dibangun di sepanjang jalur sungai. Sebab, di Jakarta sulit ditemukan area untuk dibangun tempat parkir.

"Sepanjang sungai kalau kami bikin tempat parkir karena tempat parkir susah, boleh enggak? Sebetulnya secara zonasi itu kan daerah biru, tetapi kalau untuk tempat parkir dan untuk kepentingan umum, boleh," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top