Divonis 10 Bulan Penjara
Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto (kanan) memeluk orang tuanya usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2). Majelis hakim memvonis Irfan pidana 10 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya