Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Divonis 10 Bulan Penjara

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto (kanan) memeluk orang tuanya usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2). Majelis hakim memvonis Irfan pidana 10 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top