Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kontrak Freeport I Saat Ini, Kepemilikan Saham Pemerintah Indonesia di FI Sebesar 9,36%

Divestasi Rampung Bulan Depan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah tidak ingin menunggu kepemilikan PT FI secara keseluruhan sampai akhir masa kontrak karena harus membayar sekurangnya nilai buku dari semua investasi Freeport yang sudah dilakukan di situ, bukan nilai tambang.

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan divestasi saham PT Freeport Indonesia (FI) sebesar 51 persen ke pemerintah akan tuntas bulan depan. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta proses divestasi saham selesai sebelum akhir April 2018.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, menyampaikan FI telah bersedia melepaskan 51 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia. Keputusan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Arahan Presiden bahwa untuk penyelesaian divestasi PT Freeport Indonesia kalau bisa itu sebelum akhir April sudah selesai, sudah evaluasi dan sebagainya dan tentunya Kementerian ESDM IUPK-nya drafting final sudah selesai dan siap diberikan ke Freeport," ujar Jonan dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (5/3) .

Dalam proses divestasi saham Freeport Indonesia, terdapat empat poin negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan FI, di antaranya kewajiban divestasi 51 persen, kewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter, stabilitas investasi, serta perpanjangan izin operasi.

Adapun saat ini, kepemilikan saham pemerintah Indonesia di FI sebesar 9,36 persen. Sisanya akan dicaplok melalui konversi 40 persen participating interest (PI) Rio Tinto dan 9,36 persen saham Freeport Mc Moran di Indocopper Investama di FI. Pembelian dilakukan dengan harga sewajar mungkin sampai saham kepemilikan pemerintah sesuai arahan Presiden sebesar 51 persen.

Jonan juga menjelaskan alasan pemerintah tidak menunggu saja kepemilikan PT FI sampai akhir masa kontrak. "Kalau menunggu hingga 2021 kita ambil alih. Kita harus membayar sekurangnya nilai buku dari semua investasi Freeport yang sudah dilakukan di situ, bukan nilai tambang," jelas Jonan.

Ajukan Perpanjangan

Mengenai kemungkinan Freeport akan mengajukan gugatan ke Arbitrase Internasional terkait kontrak yang berakhir 2021, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan, di dalam kontrak PT Freeport di Pasal 32 dinyatakan bahwa perusahaan berhak mengajukan perpanjangan. "Itu merupakan permasalahan tersendiri yang perlu perhatian karena PT Freeport merasa masih berhak untuk mengajukan perpanjangan kontrak," ungkapnya.

Disebutkannya, di dalam kontrak dinyatakan pemerintah tidak bisa menahan tanpa alasan yang kuat, sehingga itu yang menjadi perhatian juga. Mengenai perhitungan bukunya, pemerintah tidak dapat mengalkulasikan secara pasti bagian mana yang bisa diganti.

Namun, yang jelas diatur di dalam kontrak, setiap barang-barang milik perusahaan apabila ingin dipindahtangankan atau ingin dimiliki oleh siapa pun atau sudah terminasi, itu harus diganti atau dipindahkan dalam waktu tertentu.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top