Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Optimalisasi SDA - Skor PPH Secara Nasional pada 2023 Sebesar 94,1

Diversifikasi Pangan Lokal Diakselerasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah harus lebih agresif lagi mendorong pemanfaatan pangan lokal di berbagai acara, itu baik di pusat maupun daerah.

JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Langkah itu sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah meningkatkan ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2024 ini bertujuan memperkuat sistem pangan nasional yang tangguh dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta memanfaatkan sumber daya alam (SDA) berkelanjutan, dengan upaya sistematis, sinergis, terpadu, dan terkoordinasi dalam penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, dengan terbitnya Perpres ini, semakin menguatkan upaya pemerintah bersama pemangku kepentingan di sektor pangan untuk mengembangkan dan memanfaatkan potensi pangan berbasis sumber daya lokal.

"Negara kita dianugerahi sumber daya pangan yang beragam, dan itu harus kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk kemaslahatan bersama. Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah berkomitmen untuk mendorong empat aspek percepatan penganekaragaman pangan yang mencakup tersedianya pangan yang beragam, aksesibilitasnya merata dan terjangkau, perubahan pola konsumsi pangan menjadi B2SA (Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman), dan keberpihakan kepada pelaku usaha pangan lokal," ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/8).

Di dalam Perpres tersebut, terdapat delapan strategi nasional percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal yaitu penguatan dukungan kebijakan/ regulasi mendukung pengembangan pangan lokal, pengarusutamaan produksi dan konsumsi pangan lokal, optimalisasi pemanfaatan lahan termasuk lahan pekarangan, penguatan dan pengembangan industri pangan lokal, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top