Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Optimalisasi SDA - Skor PPH Secara Nasional pada 2023 Sebesar 94,1

Diversifikasi Pangan Lokal Diakselerasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Langkah itu sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah meningkatkan ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2024 ini bertujuan memperkuat sistem pangan nasional yang tangguh dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta memanfaatkan sumber daya alam (SDA) berkelanjutan, dengan upaya sistematis, sinergis, terpadu, dan terkoordinasi dalam penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, dengan terbitnya Perpres ini, semakin menguatkan upaya pemerintah bersama pemangku kepentingan di sektor pangan untuk mengembangkan dan memanfaatkan potensi pangan berbasis sumber daya lokal.

"Negara kita dianugerahi sumber daya pangan yang beragam, dan itu harus kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk kemaslahatan bersama. Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah berkomitmen untuk mendorong empat aspek percepatan penganekaragaman pangan yang mencakup tersedianya pangan yang beragam, aksesibilitasnya merata dan terjangkau, perubahan pola konsumsi pangan menjadi B2SA (Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman), dan keberpihakan kepada pelaku usaha pangan lokal," ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/8).

Di dalam Perpres tersebut, terdapat delapan strategi nasional percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal yaitu penguatan dukungan kebijakan/ regulasi mendukung pengembangan pangan lokal, pengarusutamaan produksi dan konsumsi pangan lokal, optimalisasi pemanfaatan lahan termasuk lahan pekarangan, penguatan dan pengembangan industri pangan lokal, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kemudian, peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran produk pangan olahan berbasis sumber daya lokal secara efisien, peningkatan pengetahuan kesadaran dan sikap masyarakat mengenai perlunya mengonsumsi pangan B2SA, pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pangan lokal, dan penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudidaya ikan, dan nelayan.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto mengungkapkan, perhitungan skor PPH merupakan hasil dari pengumpulan, pengolahan, dan analisis data konsumsi yang berasal dari data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Ini berdasarkan dasar proporsi keseimbangan energi dari 9 kelompok pangan yang menjadi indikator skor PPH, terdiri dari padi-padian, umbi-umbian, pangan hewani, minyak, dan lemak, buah atau biji berminyak, kacang-kacangan, gula, sayur dan buah, serta lain-lain misalnya minuman dan bumbu.

Adapun Skor PPH secara nasional pada 2023 sebesar 94,1. Angka ini melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebesar 94. Angka ini juga lebih tinggi dari skor PPH tahun sebelumnya (2022) yang tercatat di angka 92,9. Selanjutnya target nasional skor PPH dalam kurun waktu 2025-2030 akan mengacu pada RPJMN 2025-2029 yang saat ini masih berproses di Bappenas.

Makin Agresif

Peneliti Mubyarto Institute Awan Santosa berharap pemerintah lebih agresif lagi mendorong pemanfaatan pangan lokal di berbagai acara pemerintah, itu baik pusat maupun daerah.

"Selain itu juga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan bahan baku pangan lokal juga perlu disuport penuh agar mereka mendapatkan kapastian pasar," ucap Awan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top