Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ditunggu-tunggu, Kejagung Sampaikan Perkembangan Berkas Perkara Ferdy Sambo Siang Ini

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan penanganan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (29/8) siang.

"Nanti, pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya maudoorstop," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin (29/8).

Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (19/8). Keempat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, kejaksaan segera mempelajaridalam waktu tujuh hari dan memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada penyidik apakah sudah lengkap atau belum.

Jikaternyata belum lengkap, maka kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas. Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, kemudian kejaksaan menentukan apakah berkas perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri bekerja maraton guna menuntaskan berkas perkara keempat tersangka supayabisa dilimpahkan kepada JPU.

"Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan Timsusini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka,yaitu FS, KM, RR, dan RE, secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya," kata Agung di Jakarta, Jumat.

Hingga kini, polisi menetapkanlima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Tersangka kelima dalam kasus itu ialah istri FerdySambo, yakni Putri Candrawathi, yang telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada Jumat.

Pemeriksaan terhadap tersangka Putridihentikan sementara karena alasan kesehatan dandilanjutkan pada Rabu (31/8). Pada pemeriksaan, Jumat, Putri menjawab 80 pertanyaan daripenyidik; sementara agenda pemeriksaan lanjutan ialah pemeriksaan konfrontir.

Sementara itu, pada Selasa (30/8)akan dilaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, dengan dihadirilima tersangka beserta pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top