Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, tentang Kerja Sama Data Kependudukan dengan Swasta

Ditjen Dukcapil Hanya Memberikan Hak Akses untuk Verifikasi Data

Foto : Foto: Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Persyaratan dan tata cara untuk bisa mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan atau Permendagri Nomor 102 Tahun 2019.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat keterangan izin usaha dan adanya rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia.

Nah, ketiga perusahaan fintech peer-to-peer lending yang mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan ini telah mendapatkan izin untuk beroperasi beserta rekomendasi tertulis dari lembaga negara yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila belum memiliki izin dari OJK maka tidak akan diberikan kerja sama.

Apa manfaatnya kerja sama ini bagi perusahaan fintech?

Khusus bagi industri fintech di mana memiliki risiko tinggi pinjaman fiktif mengingat proses identifikasi konsumen dilakukan secara jarak jauh, pemanfaatan data kependudukan, NIK dan e-KTP ini merupakan suatu kemajuan besar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top