Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba - BNN Tembak Pemasok Sabu di Aceh

Ditangkap, Dua Penyelundup Sabu Jaringan Internasional

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hasil pengembangan kasus, tim gabungan menangkap dua tersangka penyelundup narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional, Malaysia-Aceh.

BANDA ACEH - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI AL, dan Bea Cukai menangkap dua tersangka penyelundup narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional, Malaysia-Aceh. Petugas menyita dua karung diduga berisi sabu-sabu.

"Kedua tersangka ditangkap secara terpisah Rabu dan Kamis kemarin di Kota Langsa dan Peureulak, Aceh Timur. Bersama tersangka diamankan dua karung putih diduga berisi narkoba," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh, Amanto, di Banda Aceh, Kamis (8/11).

Kedua tersangka yakni SN (43 tahun), warga Peureulak, Aceh Timur, ditangkap di Jalan Prof A Majid Ibrahim, Kota Langsa, pada Rabu (7/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Serta tersangka MF (31 tahun), ditangkap di rumahnya di Peureulak, pada Kamis (8/11) sekitar pukul 05.00 WIB.

Amanto tidak menyebutkan berat narkoba yang diamankan tersebut. Hanya saja dalam karung tersebut banyak bungkusan berisi kristal bening diduga narkoba. Sebagian bungkusan dilakban dan sebagian lagi bertuliskan aksara China.

Kedua tersangka diduga merupakan kelompok Burhanuddin yang sebelumnya ditembak mati di Gampong Pintu Khop, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Rabu (7/11) sekitar pukul 08.00. Amanto menyebutkan penangkapan kedua tersangka berawal ditangkapnya SN di Kota Langsa. Dari pengakuannya, narkoba tersebut diterimanya dari dua orang yaitu Munsilin dan Muhammad Fauzi. Keduanya membawa dari Pulau Penang, Malaysia atas perintah Burhanuddin.

"Tim gabungan sempat mencari barang bukti narkoba yang diduga disembunyikan tersangka SN di kawasan perkebunan sawit di Simpang Wie, Langsa Timur. Namun, tim tidak menemukan barang bukti," kata dia.

Sembunyikan Narkoba

Kemudian, tim gabungan menangkap tersangka MF di rumahnya di Peureulak, Aceh Timur. Dari penangkapan itu, tim mendapat informasi, narkoba disembunyikan di kawasan perkebunan sawit Simpang Wie.

"Tim kembali mencari dan menyisir perkebunan sawit itu pada Kamis (8/11) sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas akhirnya menemukan dua karung diduga berisikan narkoba. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta," ungkap Amanto.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan petugas BNN menembak seorang gembong besar narkoba atas nama Burhanuddin di Aceh, Rabu (7/11).

"BNN telah melakukan tindakan tegas terhadap tersangka yang termasuk DPO dalam kasus Ibrahim aliad Hongkong dengan TKP Gempong Pintu, Aceh Besar," kata Arman.

Burhanudin adalah pemasok narkoba jenis sabu dan ekstasi kepada Ibrahim yang ditangkap oleh BNN pada bulan Agustus di Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Surat DPO atas nama Burhanuddin yang dikeluarkan oleh BNN no: DPO/05-P2/VIII/2018/BNN tanggal 24 Agustus 2018.

"Pada saat ditangkap Burhanudin berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Kemudian petugas berusaha melumpuhkan dengan memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan," ungkap Arman.

Kemudian tembakan diarahkan ke bagian tubuh, selanjutnya Burhanuddin diberikan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit. "Namun yang bersangkutan dinyatakan meninggal, saat ini masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti," kata Arman.

Tersangka Ibrahim alias Hongkong adalah oknum anggota DPRD dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang ditangkap dengan barang bukti tiga karung goni sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top