Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Disusun Peta Jalan Pengelolaan Limbah untuk Bahan Baku Industri

Foto : Istimewa

Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati pada RDP bersama sejumlah Direktur Jenderal dengan Komisi IV DPR, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

A   A   A   Pengaturan Font

  1. memasukkan dan/atau mengimpor sampah Rumah Tangga dan/atau sampah sejenis Rumah Tangga ke dalam wilayah NKRI, pidana penjara minimal 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda minimal 100 juta dan paling banyak 3 milyar
  2. memasukkan sampah spesifik ke dalam wilayah NKRI diancam pidana penjara minimal 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal 200 juta dan paling banyak 5 miliar

Kemudian Pasal 69 ayat (1) No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga ditegaskan:

  1. huruf c dilarang memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah NKRI ke media lingkungan hidup NKRI".
  2. huruf d dilarang memasukkan limbah B3 kedalam wilayah NKRI

Begitu juga Pasal 106 UU Nomor 32 Tahun 2009: memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 5 milyar dan paling banyak 15 miliar.

Sedangkan sanksi administratif tercantum dalam Pasal 24 Permendag Nomor 84 Juncto Nomor 92 Tahun 2019 yakni Pencabutan Persetujuan Impor (PI) jika importir tidak melaksanakan reekspor.

Mengenai penanganan impor limbah B3 ilegal, Vivien menjelaskan, pemeriksaan bersama untuk kontainer impor Limbah Non B3 antara KLHK dan Bea Cukai dilaksanakan atas permintaan Ditjen Bea Cukai. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari Februari 2019 hingga 18 Mei 2020 adalahtotal kontainer diperiksa 1.121 kontainer, total kontainer di-release ke importir (bersih): 685 kontainer, total kontainer harus reekspor (terkontaminasi/tercampur sampah dan/atau limbah B3): 436 kontainer, total kontainer sudah reekspor: 304 kontainer, sedangkan total kontainer dalam proses reekspor :132 kontainer (menunggu persetujuan dari negara sumber limbah). mar/N-3

Baca Juga :
Layanan Terbaik

Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top