Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Disusun Peta Jalan Pengelolaan Limbah untuk Bahan Baku Industri

Foto : Istimewa

Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati pada RDP bersama sejumlah Direktur Jenderal dengan Komisi IV DPR, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Perdagangan, menyusun peta jalan (road map) pengelolaan limbah non-bahan berbahaya dan beracun sebagai bahan baku industri. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan ketersediaan bahan baku industri dalam negeri untuk kelompok kertas dan kelompok plastik sebagai pengganti bahan baku impor limbah non bahan berbahaya dan beracun (skrap kertas dan plastik).

"Peta jalan atau road map ini disusun paling lama enam bulan sejak keputusan bersama ditetapkan pada 27 Mei 2020. Artinya paling lambat pada November tahun ini harus sudah tersusun peta jalan tersebut," kata Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3),Rosa Vivien Ratnawati pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) bersama sejumlah Direktur Jenderal dengan Komisi IV DPR, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7). RDP membahas permasalahan impor sampah non bahan berbahaya dan beracun ilegal di Indonesia.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perdagangan, Menteri LHK, Menteri Perindustrian, dan Kepolisian Negara RI Nomor 482 tahun 2020 ini tentang Pelaksanaan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri.

Menurut Vivien dalam pernyataan tertulisnya, peta jalan mencakup pula pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua SKB (toleransi kandungan materialikutan pada impor limbah non-bahan berbahaya dan beracununtuk kelompok kertas dan kelompok plastik ditetapkan sebesar dua persen) serta penurunan impor secara bertahap, yang disesuaikan dengan ketersediaan bahan baku industri kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri.

Terkait dengan peta jalan yang tertuang dalam SKB tersebut, Rosa Vivien mengkaitkan keputusan RDP Komisi IV dan sejumlah Dirjen Kementerian ini yakni Komisi IV DPR mendorong pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan kurang dari dua persen, untuk kelompok kertas dan kelompok plastik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top