Disusun Peta Jalan Pengelolaan Limbah untuk Bahan Baku Industri
Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati pada RDP bersama sejumlah Direktur Jenderal dengan Komisi IV DPR, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Disebutkan juga keputusan RDP ini yaitu Komisi IV DPR mendorong pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan kebijakan penurunan jumlah impor sesuai ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, untuk kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri.
Selain itu, ungkap Vivien, keputusan RDP juga memuat Komisi IV DPR meminta pemerintah melaluiKementerian Perdagangan untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan ketat atas kinerja surveyor pelaksana verifikasi kontainer berisi limbah non bahan berbahaya dan beracun yang akan diekspor dari negara eksportir ke Indonesia.
Kepada para Dirjen, dalam kesimpulan ini disebutkan, Komisi IV DPR meminta agar KLHK, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan untuk terus melakukan koordinasi dalam rangka pemecahan permasalahan impor sampah dan/atau limbahbahan berbahaya dan beracun ilegal di Indonesi
Sanksi Pidana
Vivien dalam paparanya menegaskan sanksi tegas memang telah memiliki dasar hukum yang kuat yakniPasal 39 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 yang berbunyi:
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya