Distributor Minyakita Kawasan Tangerang Nakal
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat melakukan ekspose Minyakita, di Tangerang, Banten, Jumat (24/1).
Foto: ANTARA/Maria Cicilia GaluhTANGERANG - Distributor “Minyakita” untuk kawasan Tangerang dinilai nakal, maka terpaksa disegel. “Distributor minyak goreng rakyat Minyakita PT Navyta Nabati Indonesia melanggar, maka disegel,” tutur Menteri Perdagangan Budi Santoso, Jumat (24/1).
Budi menyatakan, berdasarkan hasil pengawasan oleh satgas pangan, perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi Minyakita.
“Tidak memiliki izin edar Badan POM untuk Minyakita, namun masih memproduksi Minyakita,” tandasnya. Bahkan, perusahaan tersebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLU) 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng.
Lebih lanjut dijelaskan, PT Navyta Nabati Indonesia (NII) tersebut diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Selain itu, NNI yang dalam hal ini sebagai repacker atau Distributor 2 (D2) telah memproduksi Minyakita.
Dia menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO). Selain itu, dia juga memproduksi Minyakita tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan (1 liter). “Jadi, kemasannya kurang dari 1 liter,” jelas Budi.
Budi menyebut, harga jual yang ditawarkan kepada pengecer juga lebih tinggi, 15.500 per liter. Padahal seharusnya 14.500. Hal ini disinyalemen menjadi penyebab tingginya harga Minyakita di wilayah Banten.
Harga Minyakita di Banten termasuk tinggi. Kini sudah ditemukan sumbernya karena ada pelanggaran dan penyimpangan. “Ini penyebab kenapa harga Minyakita ini nggak turun-turun,” kata Budi. Dari hasil ekspose ini, ditemukan 7.800 botol Minyakita dan 275 dus Minyakita (satu dus berisi 12 botol minyak berukuran 1 liter).
Atas pelanggaran tersebut, perusahaan ini untuk sementara dicabut izin usahanya serta disegel. Namun, bila didapati masih melakukan operasi serupa, akan dikenakan hukuman. Budi menyampaikan, juga akan melakukan operasi serupa di Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan daerah lain yang harga Minyakita masih di atas harga eceran tertinggi (HET).
Menaikkan
Atas temuan ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan kenaikan harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita disebabkan distributor yang menaikkan harga di tingkat pengecer.
Untuk menekan harga, Kementerian Perdagangan mulai operasi terhadap distributor-distributor Minyakita seluruh Indonesia, yang harganya tinggi di atas HET 15.700 per liter. Menurut Budi, ada dugaan distributor telah menaikkan harga di tingkat pengecer, sehingga harganya melambung sampai ke konsumen.
Operasi dimulai dari Banten, yang ternyata ditemukan distributor nakal. Ia menjelaskan pasokan Minyakita dari produsen tidak mengalami kendala sampai kepada distributor. Namun, anehnya harga minyak goreng rakyat tersebut tak kunjung turun.
Lebih lanjut, dugaan terkait permainan harga di tingkat distributor 2 (D2) kemungkinan terjadi di wilayah lain. Oleh karena itu, Mendag akan melakukan pengecekan di Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Indonesia bagian timur lainnya. wid/Ant/G-1
Berita Trending
- 1 Jangan Lupa Nonton, Film "Perayaan Mati Rasa" Kedepankan Pesan Tentang Cinta Keluarga
- 2 Trump Mulai Tangkapi Ratusan Imigran Ilegal
- 3 Menkes Tegaskan Masyarakat Non-peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Ikut PKG
- 4 Sekolah Swasta Gratis Akan Diuji Coba di Jakarta
- 5 Ketua Majelis Rektor: Rencana Kampus Kelola Tambang Jangan Jadi Masalah Baru