Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Distribusi Kotak dan Bilik Suara Hampir 50%

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mendistribusikan kotak dan bilik suara Pemilu 2019. Menurut Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, proses distribusi sudah mendekati 50 persen.

Bahkan, distribusi telah sampai ke kabupaten/kota di daerah-daerah terjauh. "Proses distribusi saya kira sudah mendekati 50 persen. Kami cek di beberapa kabupaten/ kota, sudah sampai termasuk di daerah terjauh dan sekarang sudah masuk gudang KPU kabupaten/kota," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/).

Sementara itu, logistik pemilu lainnya sampai saat ini belum selesai diproduksi, termasuk surat suara. Pramono mengatakan, pihaknya tengah menghitung kebutuhan jumlah surat suara.

Nantinya, surat suara yang akan diproduksi jumlahnya disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen sebagai cadangan. "Untuk pengadaan yang dilakukan KPU kami berpedoman pada Pasal 344 ( Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017).

Jadi yang kami produksi jumlah DPT ditambah 2 persen cadangan," jelas Pramono. Pengadaan surat suara akan dilelang dalam waktu dekat. Jumlah surat suara yang akan dicantumkan saat lelang berdasar pada DPT hasil perbaikan I yang sebelumnya ditetapkan pada 16 September 2018.

Di samping surat suara, KPU juga tengah menyiapkan produksi logistik lainnya, seperti segel, tinta, sampul, hologram pemilu. Ditargetkan, proses produksi dan distribusi seluruh logistik selesai pada 30 November 2018.

"Kami targetkan enam item logistik 30 November sudah selesai sehingga 2019 kami hanya fokus pada surat suara dan kelengkapan TPS," kata Pramono.

KPU yakin bahwa penambahan 60 hari untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 tidak akan menghambat proses penyediaan logistik pemilu.

Perpanjangan waktu itu disepakati setelah rapat pleno rekapitulasi DPTHP Jilid I digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9). KPU berpendapat, penetapan DPT diprioritaskan untuk disempurnakan karena menjadi faktor penentu jumlah logistik lain.

DPT itu akan mempengaruhi banyak hal, seperti jumlah TPS yang akan didirikan, jumlah kotak dan bilik suara yang akan disediakan dan jumlah formulir yang harus dicetak. Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top