Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Disparitas Vonis karena Disparitas Tuntutan

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Ilutrasi. Gedung KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rochcahyanto mengatakan salah satu faktor terjadinya disparitas pemidanaan atau vonis hakim karena disparitas tuntutan pidana.

Demikian dikatakan Fitroh dalam diskusi virtual Kanal KPK dengan tema Korupsi, Disparitas Pemidanaan & Perma No 1/2020, di Jakarta, Jumat (5/9).

"KPK memang belum memiliki pedoman tuntutan, kalau tidak ada pedoman jadi akan terjadi subjektivitas baik dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun pimpinan KPK. Masyarakat awam biasanya hanya melihat dari angka contohnya korupsi sekian miliar hukuman badannya sekian tahun sehingga tampak disparitas tanpa melihat spesifik kasusnya," kata Fitroh.

Padahal, menurut Fitroh seperti dikutip dari Antara, kasus-kasus korupsi ada karakternya masing-masing.

"Melihat pedoman penuntutan di Kejaksaan Agung hanya Pasal 2 dan 3 dan MA juga seperti itu maka KPK mencoba menyusun seluruh delik korupsi, tidak hanya pasal 2 dan 3 termasuk pasal suap dan tindak pidana pencucian uang hingga korupsi korporasi," kata Fitroh.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top