Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Disparitas Vonis karena Disparitas Tuntutan

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Ilutrasi. Gedung KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rochcahyanto mengatakan salah satu faktor terjadinya disparitas pemidanaan atau vonis hakim karena disparitas tuntutan pidana.

Demikian dikatakan Fitroh dalam diskusi virtual Kanal KPK dengan tema Korupsi, Disparitas Pemidanaan & Perma No 1/2020, di Jakarta, Jumat (5/9).

"KPK memang belum memiliki pedoman tuntutan, kalau tidak ada pedoman jadi akan terjadi subjektivitas baik dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun pimpinan KPK. Masyarakat awam biasanya hanya melihat dari angka contohnya korupsi sekian miliar hukuman badannya sekian tahun sehingga tampak disparitas tanpa melihat spesifik kasusnya," kata Fitroh.

Padahal, menurut Fitroh seperti dikutip dari Antara, kasus-kasus korupsi ada karakternya masing-masing.

"Melihat pedoman penuntutan di Kejaksaan Agung hanya Pasal 2 dan 3 dan MA juga seperti itu maka KPK mencoba menyusun seluruh delik korupsi, tidak hanya pasal 2 dan 3 termasuk pasal suap dan tindak pidana pencucian uang hingga korupsi korporasi," kata Fitroh.

Saat ini, pedoman tersebut belum terbit dan masih dalam tahap sosialisasi serta perlu simulasi.

"Secara materi sudah 90 persen, tapi yang utama untuk dilakukan adalah simulasi dengan perkara-perkara yang in kracht (berkekuatan hukum tetap) dan dibandingkan dengan pedoman penuntutan Kejaksaan Agung dan pedoman pemidanaan MA untuk tahu kira-kira celah mana yang perlu kita tutupi, tapi sejauh ini dari simulasi sepertinya sudah agak harmonis dengan pedoman di Kejagung dan Perma," tambah Fitroh.

Dalam menyusun pedoman penuntutan, menurut Fitroh, KPK membuat titik awal sebagai tolak ukur dari rata-rata besaran tuntutan seluruh perkara di KPK.

"Tolak ukur kita dapat angka pidana badan lalu kita coba timbang dalam dengan sisi kiri mengenai hal-hal meringankan sedangkan di kanan hal-hal yang memberatkan dan kita coba langsung dengan memasukkan angka, jadi mengkuantifikasi sesuatu yang kualitatif," ungkap Fitroh. mar/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top