Disparitas Vonis karena Disparitas Tuntutan
Ilutrasi. Gedung KPK.
Saat ini, pedoman tersebut belum terbit dan masih dalam tahap sosialisasi serta perlu simulasi.
"Secara materi sudah 90 persen, tapi yang utama untuk dilakukan adalah simulasi dengan perkara-perkara yang in kracht (berkekuatan hukum tetap) dan dibandingkan dengan pedoman penuntutan Kejaksaan Agung dan pedoman pemidanaan MA untuk tahu kira-kira celah mana yang perlu kita tutupi, tapi sejauh ini dari simulasi sepertinya sudah agak harmonis dengan pedoman di Kejagung dan Perma," tambah Fitroh.
Dalam menyusun pedoman penuntutan, menurut Fitroh, KPK membuat titik awal sebagai tolak ukur dari rata-rata besaran tuntutan seluruh perkara di KPK.
"Tolak ukur kita dapat angka pidana badan lalu kita coba timbang dalam dengan sisi kiri mengenai hal-hal meringankan sedangkan di kanan hal-hal yang memberatkan dan kita coba langsung dengan memasukkan angka, jadi mengkuantifikasi sesuatu yang kualitatif," ungkap Fitroh. mar/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya