Senin, 17 Mar 2025, 13:32 WIB

Disnakertrans Kulon Progo Layani Konsultasi bagi Pekerja yang di-PHK

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Bambang Sutrisno.

Foto: ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo, 17/3  - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melayani konsultasi bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hukuman Kerja (PHH) untuk memastikan hak-hal dan lowongan kerja baru.

Kepala Disnakertrans Kulon Progo Bambang Sutrisno di Kulon Progo, Senin, mengatakan pada 2025 data tenaga kerja dari Kulon Progo yang terkena PHK sebanyak empat orang.

Untuk menanggapi adanya kasus PHK, Disnakertrans Kulon Progo memiliki layanan konsultasi untuk memastikan hak-hak pekerja ter-PHK terpenuhi.

"Layanan konsultasi terkait pemenuhan hak dan opsi cari pekerjaan lain yang ada," kata Bambang.

Ia mengatakan beberapa tahun terakhir jumlah tenaga kerja dari Kulon Progo mengalami PHK mengalami peningkatan, dari 115 pekerja pada 2023, menjadi 898 pekerja pada 2024.

"Tren kenaikan PHK mulai terlihat pada 2022 dengan adanya 229 pekerja di-PHK," katanya.

Bambang mengatakan pekerja yang terkena PHK bekerja di beberapa pabrik besar yang ada di Kulon Progo.

Pada 2023 ada lima perusahaan yang melakukan PHK dengan total 115 pekerja. Pada 2024 lima perusahaan kembali melakukan PHK yang berdampak ke 898 pekerja.

"Penyumbang angka PHK terbanyak berasal dari perusahaan ekspor," katanya.

Pada 2024 hal itu menimpa salah satu perusahaan besar di Kulon Progo yang memproduksi rambut palsu, karena terjadi penurunan permintaan dari negara konsumen sehingga menyesuaikan pasokan dan produksi.

Perusahaan yang menyesuaikan pasokan dan produksi, lanjut dia, lantas melakukan efisiensi agar tidak bangkrut. Salah satu komponen efisiensi berupa pengurangan jumlah tenaga kerja.

"Kejadian itu sudah sering ditemukan dan bukan hanya di Kulon Progo," katanya.

Namun demikian, kata Bambang, Disnakertrans hanya bisa melakukan imbauan ke perusahaan untuk tidak melakukan PHK. Hal ini dikarenakan setiap perusahaan memiliki kebijakan dan aturan menyikapi penurunan angka produksi.

"Kami berharap PHK menjadi jalan terakhir yang dipilih perusahaan. Mengingat dampaknya bagi pekerja maupun perputaran perekonomian lokal," katanya.

Redaktur: -

Penulis: Antara, Arif

Tag Terkait:

Bagikan: