Disnaker Tangerang Buka Posko Pengaduan THR
Menaker, Ida Fauziyah
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan," katanya.
Hal itu, lanjut Rakhmansyah, dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu, berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker.
"Namun itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR," ujarnya.
Fasilitasi Layanan
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya