Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Fiskal

Diskon Pajak bagi UKM Geliatkan Dunia Usaha

Foto : ANTARA/R. Rekotomo

Konsumen memilih dompet berbahan kulit pada pameran Usaha Kecil dan Menengah (UKM), di Semarang, Jawa Tengah. Kementerian Keuangan berencana mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi UKM yang sebelumnya sebesar 1 persen menjadi 0,5 persen.

A   A   A   Pengaturan Font

Perlakukan Adil

Menurut rencana, pelaku UKM yang mengalami kerugian juga akan diperlakukan secara adil karena disediakan opsi untuk memenuhi kewajiban pajak menggunakan basis laba bersih, bukan tarif final atas peredaran usaha (omzet). Dengan demikian, jika wajib pajak (WP) mengalami kerugian, mereka tidak akan membayar pajak sehingga tidak membebani.

Sebagai konsekuensinya, WP harus menyelenggarakan pembukuan agar dapat dihitung laba (rugi) bersih dan jumlah pajak terutang. Seperti diketahui revisi PP 46/2013 merupakan bagian dari kebijakan insentif fiskal dari pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani optimistis kebijakan insentif pajak untuk mendorong investasi yang ditawarkan pemerintah sehingga akan lebih menarik ketimbang negara tetangga di ASEAN.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top