Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Fiskal

Diskon Pajak bagi UKM Geliatkan Dunia Usaha

Foto : ANTARA/R. Rekotomo

Konsumen memilih dompet berbahan kulit pada pameran Usaha Kecil dan Menengah (UKM), di Semarang, Jawa Tengah. Kementerian Keuangan berencana mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi UKM yang sebelumnya sebesar 1 persen menjadi 0,5 persen.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengapresiasi rencana pemerintah memberikan insentif pajak bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Pemberian insentif tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada UKM.

"Revisi PP 46/2013 ini menunjukkan sensitivitas Pemerintah terhadap aspirasi dan kebutuhan para pelaku UKM, serta komitmen nyata memajukan UKM," kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (20/3). Revisi PP 46/2013 disebut akan menjadi dasar hukum pengenaan pajak bagi wajib pajak UKM.

Menurut informasi yang beredar, salah satu poin penting revisi adalah Kementerian Keuangan akan menurunkan tarif PPh Final menjadi 0,5 persen dari 1 persen dengan tetap mempertahankan ambang batas (threshold) pelaku UKM sebesar 4,8 miliar rupiah. Diskon PPh untuk UKM ini merupakan keinginan Presiden Joko Widodo untuk menggeliatkan UKM yang ada di Indonesia

Menurut Yustinus, penurunan tarif tersebut menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pelaku UKM dan menepis tuduhan bahwa pelaku UKM akan dijadikan sasaran pemungutan pajak. Hal itu juga sekaligus menjawab penantian pelaku pedagang online (e-commerce) yang berharap adanya insentif di fase pertumbuhan ini.

Perlakukan Adil

Menurut rencana, pelaku UKM yang mengalami kerugian juga akan diperlakukan secara adil karena disediakan opsi untuk memenuhi kewajiban pajak menggunakan basis laba bersih, bukan tarif final atas peredaran usaha (omzet). Dengan demikian, jika wajib pajak (WP) mengalami kerugian, mereka tidak akan membayar pajak sehingga tidak membebani.

Sebagai konsekuensinya, WP harus menyelenggarakan pembukuan agar dapat dihitung laba (rugi) bersih dan jumlah pajak terutang. Seperti diketahui revisi PP 46/2013 merupakan bagian dari kebijakan insentif fiskal dari pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani optimistis kebijakan insentif pajak untuk mendorong investasi yang ditawarkan pemerintah sehingga akan lebih menarik ketimbang negara tetangga di ASEAN.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top