Dishub DKI tindak 623 kendaraan bermotor melawan arah
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis (22/2).
Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.
Syafrin memaparkan, penindakan ini dilaksanakan meliputi 62 lokasi, antara lain:
1. Bidang Dalops
Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, Jalan Blora, Jalan BrigjenKatamsodan Slipi(Jakarta Barat) sertaJalan Raya Bogor, Cililitan, Jalan Supriadi, Jalan Baru (Jakarta Timur).
Selain itu Jalan KH Wahid Hasyim (TL Gondangdia) di Jakarta Pusat dan Jalan Rawajati, Kalibata di Jakarta Selatan
2. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat
Jalan Letjen Suprapto, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Kebon Sirih Timur, Jalan Kramat Bunder dan Jalan Gunung Sahari Raya.
Jalan Karang Anyar, Jalan Johar, Jalan Kalibaru Barat, Jalan Hbr. Motic, Jalan Kwitang, Jalan Suprapto, Jalan Balikpapan, Jalan Karang Anyar dan Jalan Penjernihan Dalam.
Lalu Jalan Bungur Besar Raya, Jalan Senen Raya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, Jalan Blora serta Jalan KH Wahid Hasyim.
3. Sudinhub Jakarta Utara
Jalan Raya Cilincing, Jalan Kramat Jaya, Jalan Danau Sunter, Jalan Pluit Raya Selatan, TL Akses Marunda , Jalan Gunung Sahari, TL Emporium, TL Tanah Merdeka, Simpang Danau Sunter Selatan serta Jalan Boulevard Barat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya