Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Nama Baik

Diserahkan ke Kejaksaan, Acho Tak Ditahan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak akan menahan Acho dalam kasus pencemaran nama baik. Menurut Kejaksaan pasal yang disangkakan tidak mengharuskan Acho mendekam di rumah tahanan.

Pasalnya tidak mungkin ditahan. Tidak, status tidak ditahan, ujar Kepala Kejari Jakpus Didik Istiyanta

Kejaksaan kemudian akan menentukan apakah kasus akan diteruskan ke pengadilan atau tidak. Didik tidak dapat memastikan tanggal kasus itu akan ditentukan. Namun, ia berjanji akan diputuskan secepatnya

Acho menyayangkan langkah yang diambil kepolisian. Ia mengatakan apa yang ia tuliskan merupakan bentuk dari kebebasan berpendapat. Apalagi, yang ia tulis, kata dia, merupakan fakta dan dirasakan oleh kebanyakan penghuni

Baca Juga :
Pemudik Motor

Upaya mediasi juga telah ia lakukan. "Kami minta mediasi tidak bisa, pihak-pihak terkait hanya bersurat, mau ada tindaklanjut tapi tidak ada. Sosial media langkah terakhir kita untuk menyuarakan," kata Acho di Polda Metro Jaya. emh/ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top