Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Nama Baik

Diserahkan ke Kejaksaan, Acho Tak Ditahan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus pencemaran nama baik, komika Muhadkly ( Acho), ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyidik Polda Metrp Jaya menilai ucapan Acho dalam blog- nya memenuhi unsur pidana.

"Dengan adanya blog itu baik di Twitter maupun di Website, marketingnya (Green Pramuka) mengaku penjualan menurun, itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (7/8)

Menurut Argo, ada beberapa tulisan yang dipermasalahkan dan dilaporkan oleh pengelola apartemen. Di website pribadi Acho, muhadkly.com, tulisan yang dipermasalahkan adalah Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya.

Adapun di cuitan twitter, Argo mengatakan Acho membuat tulisan yang mengatakan 'Jangan beli Apartemen Green Pramuka karena banyak pungli, Apartemen Green Pramuka dan penipuannya, Maling berkedok di Green Pramuka.'

Cuitan ini dilakukan pada 2015 silam. Hingga kemudian pada 5 November 2015, PT Duta Paramindo Sejahtera melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya. Argo mengatakan sejak saat itu, polisi telah memanggil sejumlah saksi. "Kami memeriksa saksi dari pelapor, dan saksi ahli, seperti ahli tindak pidana, ahli bahasa maupun saksi ahli ITE. Lalu disimpulkan ada pelanggaran tindak pidana di sana," kata Argo.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak akan menahan Acho dalam kasus pencemaran nama baik. Menurut Kejaksaan pasal yang disangkakan tidak mengharuskan Acho mendekam di rumah tahanan.

Pasalnya tidak mungkin ditahan. Tidak, status tidak ditahan, ujar Kepala Kejari Jakpus Didik Istiyanta

Kejaksaan kemudian akan menentukan apakah kasus akan diteruskan ke pengadilan atau tidak. Didik tidak dapat memastikan tanggal kasus itu akan ditentukan. Namun, ia berjanji akan diputuskan secepatnya

Acho menyayangkan langkah yang diambil kepolisian. Ia mengatakan apa yang ia tuliskan merupakan bentuk dari kebebasan berpendapat. Apalagi, yang ia tulis, kata dia, merupakan fakta dan dirasakan oleh kebanyakan penghuni

Upaya mediasi juga telah ia lakukan. "Kami minta mediasi tidak bisa, pihak-pihak terkait hanya bersurat, mau ada tindaklanjut tapi tidak ada. Sosial media langkah terakhir kita untuk menyuarakan," kata Acho di Polda Metro Jaya. emh/ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top