Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka, Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun
📅 Selasa, 25 Feb 2025, 10:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018-2023 pada Senin (24/2).
Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
“Sumber dari berbagai komponen, yang pertama kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui demut atau broker, kerugian impor BBM melalui demut atau broker, kerugian pemberian kompnesasi, dan kerugian karena pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi,” kata Qohar.
Adapun ketujuh tersangka tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan , Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim berinisial Gading Ramadan Joede.
Kasus ini bermula pada 2018 terkait penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Sebaiknya Anda baca juga:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!