Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dirjen Pajak: Tarif Efektif Rata-rata PPh Tak Beri Beban Baru untuk Karyawan

Foto : ANTARA/Imamatul Silfia

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti usai media briefing di Jakarta, Senin (8/1/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara TER harian ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp450 ribu dan 0,5 persen bagi penghasilan di rentang Rp450 ribu hingga Rp2,5 juta.

"Jadi, dari Januari hingga November, wajib pajak menentukan tarif tinggal lihat tabel, kategori A, B, atau C bagi karyawan TER bulanan. Nanti di Desember tinggal membayar sisanya," ujar Dwi.

Dia mencontohkan bila wajib pajak orang pribadi memperoleh penghasilan Rp10 juta per bulan serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100 ribu per bulan, menikah dan memiliki tanggungan, maka wajib pajak itu termasuk kategori A dengan besaran TER 2 persen.

Bila PPh yang perlu dibayar wajib pajak itu dalam satu tahun sebesar Rp2.715.000, maka dengan skema TER wajib pajak tersebut membayar sebesar Rp200 ribu per bulan pada Januari hingga November (2 persen x Rp10 juta = Rp200 ribu per bulan). Sementara Rp515 ribu sisanya menjadi jumlah pembayaran pada Desember.

"Jadi, menghitung PPh 21 TER ini lebih mudah. Ini juga membuktikan bahwa tidak ada tambahan beban pajak baru," tutur Dwi.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top