Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dirjen Pajak: Tarif Efektif Rata-rata PPh Tak Beri Beban Baru untuk Karyawan

Foto : ANTARA/Imamatul Silfia

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti usai media briefing di Jakarta, Senin (8/1/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

TER untuk kategori A dimulai 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.

Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

TER kategori B dimulai 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp6,2 juta hingga tarif 34 persen untuk penghasilan di atas Rp1,405 miliar.

Adapun kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). TER untuk kategori ini ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp6,6 juta hingga tarif 34 persen bagi penghasilan di atas Rp1,419 miliar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top