Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Direktur Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dijadikan Tersangka Media

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Adapun piutang iuran PTQT berjumlah Rp 1.045.670.652 dan piutang iuran PT HL berjumlah Rp 256.285.072 yang sepatutnya diselesaikan.

"Menunjuk dari Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Nomor: SKK/53/032022 dan Nomor: SKK/100/032022, telah ditindaklanjuti oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melalui sosialisasi dan pemanggilan di kantor kami," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).

Mantan Aspidsus Kejati Banten itu menegaskan terhadap perusahaan tersebut dilakukan pengembangan atas adanya tunggakan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan yang sampai saat ini belum dibayarkan, serta adanya pelaporan dari perusahaan lainnya.

Atas hasil pengembangannya, Penyidik Pidsus telah menetapkan Direktur PT QT (Inisial RO) dan Direktur PT HL (inisial HK) sebagai tersangka dugaan korupsi.

Tindak pidana tersebut sebagai muara tunggakan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian aset yang di dalamnya juga terdapat hak pekerja sudah disita oleh Kejaksaan.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top