Dipertanyakan, Hukuman Nihil Kasus Korupsi Asabri
Foto : istimewa
keadilan hukum mesti ditegakkan
"Putusan kemarin menyatakan perbuatan terdakwa Heru Hidayat terbukti, maka seharusnya dipidana dan bukan nihil. Bisa seumur hidup atau mati," kata Boyamin.Boyamin menyebutkansesuai Pasal 240 KUHAP putusan hakim itu keliru sehingga Jaksa Agung harus banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan mati sebenarnya paling proporsional dan sesuai dengan tuntutan keadilan masyarakat. Sebab perbuatan Heru Hidayat sangat merugikan negara, masyarakat, dan nasabah secara berulang (Jiwasraya dan Asabri).
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya