Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerapan Teknologi

Diperlukan Regulasi Tentang Mobil Listrik

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyatakan, perlu ada regulasi mengenai mobil listrik yang mengatur mengenai tarif pengisian daya listrik. Regulasi ini diperlukan untuk mengatur perpajakan maupun kesiapan energi mobil listrik itu.

"Sampai sekarang, belum ada regulasi yang mengatur mengenai mobil listrik, sehingga kalau pemilik kendaraan mengisi baterai, sampai saat ini masih gratis karena belum ada tarifnya," kata Deputi BPPT Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material (TIEM), Eniya Listiani Dewi , saat peluncuran stasiun penyedia listrik umum (SPLU) di Jakarta, Rabu (5/12).

Eniya menjelaskan, kendala pengembangan mobil listrik lainnya di Tanah Air adalah ketersediaan SPLU yang belum banyak. BPPT meluncurkan dua tempat pengisian daya mobil listrik yakni stasiun pengisian daya 50 kW di kantor BPPT Jakarta dan smart charging station 20 kW di B2TKE-BPPT Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

"Waktu pengisian baterai juga cukup lama yakni empat hingga enam jam untuk di rumah. Sementara di stasiun pengisian ulang bisa kurang dari 30 menit."ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, kendala mobil listrik adalah perlu dilakukan penggantian baterai secara periodi selama lima hingga 10 tahun. "BPPT memiliki sistem Smart Energy Management System (SEMS), sehingga umur baterai bisa lebih panjang," kata Eniya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top