Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Diperlukan Reformasi Legislasi Konten Digital

Foto : Istimewa.
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Diperlukan reformasi legislasi konten digital, yang tidak hanya berfokus pada rezim penyiaran, tetapi juga pemanfaatan internet dan produk konten digital lainnya. Dengan begitu, legislasi konten digital ini lebih sesuai dengan koridor penghormatan hak asasi manusia.

Demikian diungkapkan Lintang Setianti, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Selasa (2/2).

Menurut Lintang, sampai dengan hari ini Indonesia belum memiliki legislasi yang memadai. Legislasi yang mampu menjawab persoalan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya yang terkait dengan kebijakan konten digital.

Situasi ini, kata Lintang,yang kerap memunculkan perdebatan. Memicu sektoralisme pengaturan dan berujung pada kerugian konsumen atau warga, untuk dapat menikmati secara penuh hak atas informasi. Meskipun dalam putusan MK terkait uji materil UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, ditegaskan bahwa UU ITE menjadi acuan dalam layanan berbasis internet.

"Namun demikian sejatinya legislasi ini belum dapat sepenuhnya menjadi rujukan yang komprehensif dalam tata kelola konten digital di Indonesia," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top