Diperlukan Reformasi Legislasi Konten Digital
Foto : Istimewa.
Peraturan pelaksananya pun, lanjut Lintang, belum mampu secara optimal merespons persoalan bentuk dan jenis tanggung jawab tiap-tiap platform digital. Terlebih mengingat layanan over the top juga layanan konten digital, memiliki karakteristik dan model yang berbeda-beda.
Jadi diperlukan reformasi legislasi konten digital yang tidak hanya berfokus pada rezim penyiaran, tetapi juga pemanfaatan internet dan produk konten digital lainnya. Sehingga legislasi konten digital ini lebih sesuai dengan koridor penghormatan hak asasi manusia. n ags/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya