Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi E-KTP

Diperiksa KPK, Yasonna Bantah Terima Dana E-KTP

Foto : KORAN JAKARTA/Muhaimin A Untung
A   A   A   Pengaturan Font


Dalam dakwaan disebut, Yasonna yang saat itu wakil ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDI Perjuangan menerima 84.000 dollar AS terkait proyek sebesar 5,95 triliun rupiah ini.


Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut dua terdakwa korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi sebesar 2,3 triliun rupiah.


Sementara juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, mengatakan KPK mendalami proses awal pembahasan anggaran pengadaan e-KTP kepada Menkumham Yasonna Laoly yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PDI-P.


"Untuk saksi Yasonna tadi datang pada pemeriksaan dan kami lakukan pendalaman tentu saja, materi-materi terkait dengan proses awal pembahasan anggaran misalnya terkait dengan kasus e-KTP. sur/Ant/AR-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top