Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Dinilai Ringan, Ini Arti Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo

Foto : Antara

Ferdy Sambo.

A   A   A   Pengaturan Font

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putusan itu diucapkan JPU Rudy Irmawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap Rudy di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Rudy menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ferdy Sambo disebut Rudy juga telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lantas apa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup?

Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi: "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu."

Dari bunyi pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa penjara penjara seumur hidup artinya terpidana diharuskan menjalani hukuman penjara semasa hidup hingga meninggal.

Melansir laman Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang seumur usia terpidana pada saat vonis dibebaskan.

Karena jika terpidana hanya dijatuhkan hukuman penjara selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu, dan perlu di garis bawahi bahwa hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari dua puluh tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP.

Terlalu Ringan

Ibu kandung mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang dinilainya terlalu ringan.

Rosti menilai hal itu tidak setimpal karena Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu seorang aparat penegak hukum yang telah berbuat keji dan sadis kepada anaknya.

"Seharusnya, yang setimpal bagi Ferdy Sambo itu adalah dituntut hukuman mati. Jadi bila dituntut hukuman seumur hidup, kami merasakan sangat kecewa karena terlalu ringan," katanya.

"Sadis, keji, dan biadab. Kami mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzolimi," sambungnya.

Rosti berharap majelis hakim bisa memutuskan hukuman yang setimpal.

"Kami berharap pada hakim yang mulia, memutuskan hukuman yang seadil-adilnya untuk kami. Terlebih bagi anak kami, Nofriansyah Yosua yang telah terbunuh secara sadis dan biadab," katanya.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top