Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 03 Feb 2025, 22:45 WIB

Dinas Dukcapil Bone Bolango Tegaskan Layanan Kependudukan Gratis

Foto: Antara

Kabupaten Bone Bolango - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo menegaskan semua layanan dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil kepada masyarakat dilakukan secara gratis.

1738596042_55a88c20ba976545ec71.jpg

"Dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait adanya pungutan atau calo, maka semua pengurusan dokumen kependudukan harus dilakukan yang bersangkutan langsung dan tidak bisa diwakili," ujar Kepala Dinas Dukcapil Bone Bolango Oktavianus Rahman di Bone Bolango, Senin.

Dia mengatakan hal itu menanggapi beberapa keluhan masyarakat di sejumlah portal media sosial.

Dia mengakui selama ini terdapat dispensasi dari pihak Dukcapil Bone Bolango kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil, di mana pihaknya membolehkan pengurusan tersebut untuk diwakili dengan menggunakan surat kuasa.

"Untuk sekarang karena sudah ada keluhan, maka hal ini kami tiadakan lagi dan semua pengurusan dokumen kependudukan serta akta pencatatan sipil tidak bisa diwakili. Jadi masyarakat harus meluangkan waktu untuk mengurus dokumen kependudukan nya," ujar dia.

Terkait dengan pencetakan KTP elektronik, ia mengungkapkan Dukcapil Bone Bolango terus melakukan hal tersebut.

Hanya saja, ia menjelaskan, pencetakan diprioritaskan untuk yang baru melakukan perekaman dan pencetakan.

"Untuk yang hilang apalagi yang sudah empat sampai lima kali hilang, maka sebagai bentuk sanksinya, maka kami hanya berikan biodata untuk ia gunakan karena sudah hilang di atas tiga kali," ujarnya.

Ia menegaskan KTP elektronik tersebut diberikan secara gratis.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil tersebut.

Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Jam layanan dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil mulai pukul 08.30 hingga 16.30 Wita.

Namun, pihaknya membatasi pemasukan berkas hanya dilakukan hingga pukul 13.00 Wita, sebab setelah itu akan dilakukan proses verifikasi, validasi, dan penginputan berkas pada sistem sampai dengan pencetakan.

Redaktur: -

Penulis: Antara, Ones

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.