Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dikaji, Sanksi Tunda Pelantikan bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maka semua pihak, termasuk para kandidat kepala daerah harus mematuhi protokol kesehatan.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mengkaji opsi sanksi tambahan selain teguran tertulis. Sanksi yang tengah dikaji adalah jika kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar dan menang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) maka peantikannya ditunda 3-6 bulan.

"Sedang dikaji opsi sanksi lain. Misal diangkat penjabat sementara yang kami tunjuk dari pusat, bila para pelanggar menang. Diusulkan untuk ditunda pelantikan 3-6 bulan, disekolahkan dulu biar taat aturan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, di Jakarta, Senin (7/9).

Akmal sangat menyayangkan banyak kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Padahal, di masa pandemi ini, mereka yang menjadi pimpinan daerah. Mereka mestinya menjadi contoh bagaimana menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Bukan justru menjadi contoh yang buruk.

Menurut Akmal, Kemendagri telah menegur 50 pimpinan daerah, baik itu bupati, wali kota, wakil bupati, wakil wali kota serta satu gubernur. Semuanya ditegur karena melanggar protokol kesehatan. Rata-rata, pelanggaran terjadi saat deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah maupun ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

"Sudah 50 bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota dan satu gubernur yang ditegur keras. Teguran terkait kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak patuh protokol kesehatan," kata Akmal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna, Antara

Komentar

Komentar
()

Top