Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dikaji, Sanksi Tunda Pelantikan bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mengkaji opsi sanksi tambahan selain teguran tertulis. Sanksi yang tengah dikaji adalah jika kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar dan menang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) maka peantikannya ditunda 3-6 bulan.

"Sedang dikaji opsi sanksi lain. Misal diangkat penjabat sementara yang kami tunjuk dari pusat, bila para pelanggar menang. Diusulkan untuk ditunda pelantikan 3-6 bulan, disekolahkan dulu biar taat aturan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, di Jakarta, Senin (7/9).

Akmal sangat menyayangkan banyak kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Padahal, di masa pandemi ini, mereka yang menjadi pimpinan daerah. Mereka mestinya menjadi contoh bagaimana menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Bukan justru menjadi contoh yang buruk.

Menurut Akmal, Kemendagri telah menegur 50 pimpinan daerah, baik itu bupati, wali kota, wakil bupati, wakil wali kota serta satu gubernur. Semuanya ditegur karena melanggar protokol kesehatan. Rata-rata, pelanggaran terjadi saat deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah maupun ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

"Sudah 50 bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota dan satu gubernur yang ditegur keras. Teguran terkait kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak patuh protokol kesehatan," kata Akmal.

Sangat Menyesalkan

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin sangat menyesalkan banyak bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah yang saat mendaftarkan diri ke KPUD diiringi ratusan pendukung yang mengabaikan protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, dia mengapresiasi dan mendukung langkah tegas Kemendagri yang telah memberikan teguran kepada Bapaslon tersebut. "Saya apresiasi Kemendagri yang telah menegur calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan massa saat pendaftaran Pilkada Serentak 2020," kata Azis.

Azis meminta KPU dan Bawaslu untuk memberikan sanksi tegas terhadap bakal Bapaslon yang melanggar protokol kesehatan. Ia menilai masa pendaftaran Bapaslon pada pekan lalu tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dan mencegah munculnya klaster baru dari Pilkada.

"Saya mendorong penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat mengantisipasi pertemuan tatap muka pada saat kampanye," katanya.

Menurut dia, hal itu menimbulkan kerumunan massa yang tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU pada masa kampanye Bapaslon dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

Ia berharap para penyelenggara pemilu dapat memberikan sanksi tegas apabila tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna memberikan efek jera kepada bakal paslon yang tidak mampu mengatur kerumunan massa saat kampanye. n ags/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna, Antara

Komentar

Komentar
()

Top