Dijadikan Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan
Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar pada Senin (10/4). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.
Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah.
Dalam gugatannya Lukas Enembe juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya